IRQA Indonesia
Independent, Objective, Trustworthy
Beberapa klien Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang disertifikasi PT. IRQA Indonesia mendapat sanksi pembekuan sertifikat. Pembekuan Sertifikat ini dilakukan karena PPIU tersebut belum melakukan proses transisi dan survailen sesuai dengan Surat Edaran Dirjen PHU nomor B-19006 Dt.II.IV.i/Hj.00/05/2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu PT. IRQA Indonesia juga mencabut sertifikat PT. Mayyasah Wisata Mulia dikarenakan belum memberikan tanggapan atas pembekuan sertifikat atas gagal berangkatnya jamaah.
Adapun berikut daftar PPIU yang sertifikatnya dibekukan dan dicabut: