Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat LSUHK
Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat LSUHK
IRQA INDONESIA MEMBEKUKAN DAN MENCABUT SERTIFIKAT PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMROH
Beberapa klien Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang disertifikasi PT. IRQA Indonesia mendapat sanksi pembekuan sertifikat. Pembekuan Sertifikat ini dilakukan karena PPIU tersebut belum melakukan proses transisi dan survailen sesuai dengan Surat Edaran Dirjen PHU nomor B-19006 Dt.II.IV.i/Hj.00/05/2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Demikian penjelasan mengapa Irqa Indonesia membekukan dan mencabut sertifikat penyelenggara perjalanan ibadah umroh.
Selain itu PT. IRQA Indonesia juga mencabut sertifikat PT. Mayyasah Wisata Mulia dikarenakan belum memberikan tanggapan atas pembekuan sertifikat atas gagal berangkatnya jamaah.
Adapun berikut daftar PPIU yang sertifikatnya dibekukan dan dicabut:
- PT. WAHANA AT-TAQWA ASSALAM Kp. Serua Bulak, Kel. Pondok Petir, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Prov. Jawa Barat Jawa Barat.
- PT. RAUDHATUL MUTAALLIMIN KEPOLO Blok Kepolo Rt. 04, Rw. 01, Ds. Singaraja, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat.
- PT. YASTHA MANDIRI Jl. Raya Condet No. 158 B, Kec. Batu Ampar, Kec. Kramatjati, Kota Adm. Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta.
- PT. INSAN CIPTA MANDIRI PRIMA Jl. Cipinang Raya Blok AA No. 2 RT-RW. 09-06, Cipinang Muara, Jatinegara Jakarta Timur DKI Jakarta.
- PT. MAYYASAH WISATA MULYA Jl. Tgh. Lalu muhamad faisal, kel. Tiwu galih, kec. Praya, kab. Lombok Tengah, NusaTenggara Barat
