Sertifikasi ISO

Sertifikasi ISO adalah

a. pengakuan resmi dari lembaga independen bahwa suatu organisasi, sistem, atau produk telah memenuhi standar internasional. Standar itu ditetapkan oleh International Organization for Standardization (ISO). Organisasi ISO yang didirikan pada tahun 1947 di Jenewa, Swiss, dengan tujuan untuk mengembangkan standar teknis, kualitas, keamanan, dan efisiensi untuk produk, layanan, dan sistem di berbagai industri dan menerbitkan standar internasional yang dapat diterapkan di berbagai sektor. Organisasi ini merupakan badan independen non-pemerintah yang beranggotakan lebih dari 160 badan standar nasional dari berbagai negara.

b. sebuah proses di mana suatu organisasi diverifikasi oleh badan certification independen. Dimana mereka telah menerapkan dan mematuhi standar ISO tertentu. Sertifikat ini menunjukkan bahwa organisasi tersebut mengikuti praktik terbaik dan peningkatan berkelanjutan. Praktik yang diakui secara global dalam aspek seperti manajemen mutu, manajemen lingkungan, keamanan informasi, dan lain-lain.

c. merupakan investasi strategis untuk organisasi yang ingin meningkatkan kinerja, memenangkan kepercayaan stakeholder, dan bersaing di tingkat global. Meskipun kompleks, manfaat jangka panjangnya sering melebihi tantangan awal. Pemilihan standar harus disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan industri. Merupakan juga investasi yang signifikan, tetapi manfaatnya dapat jauh melebihi biaya. Dengan meningkatkan kualitas, efisiensi, dan kredibilitas, membantu organisasi untuk berkembang dan bersaing di pasar global.

Badan Sertifikasi ISO

Di Indonesia, badan sertifikasi yang berwenang memberikan sertifikasi ISO harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN memastikan bahwa badan sertifikasi tersebut kompeten dan independen dalam melakukan audit serta penerbitan sertifikat ISO. Organisasi yang ingin mendapatkan sertifikasi ISO sebaiknya memilih badan sertifikasi yang telah diakui oleh KAN untuk menjamin keabsahan dan kredibilitas sertifikat yang diperoleh. ​

Untuk mendapat sertifikat diperlukan adanya Jasa pelayanan yaitu Badan sertifikasi yang bisa membantu dalam penerbitan sertifikat. Badan ini harus mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Berikut ini adalah sertifikat ijin akreditasi kepengurusan dari proses yang dilakukan oleh para auditor hingga penerbitan sertifikat.

 

 KAN LSSM Certicates

LSSM ISO KAN

 

KAN LSUHK Certificates

LSUHK

 

IMAB Certificates

IMAB Certification

ISO Certification | ISO.org | IMAB

Chat
Scan the code
Irqa Customer Service
Hai 👋
Ada yang bisa kami bantu?