Hak dan Kewajiban
Pendahuluan
Hak dan kewajiban adalah dua konsep yang saling berkaitan dalam kehidupan individu maupun masyarakat.
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh setiap individu sebagai bentuk kebebasan atau manfaat yang diberikan oleh hukum, norma, atau aturan. Contohnya, hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, dan hak kebebasan berpendapat. Hak harus dihormati oleh orang lain dan dijamin oleh negara.
Kewajiban adalah tanggung jawab yang harus dilakukan seseorang sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat. Kewajiban ini bisa berupa kewajiban hukum, moral, atau sosial. Contohnya, kewajiban membayar pajak, menaati peraturan, dan menghormati hak orang lain.
Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang agar tercipta kehidupan yang harmonis. Setiap individu berhak mendapatkan sesuatu, tetapi juga harus menjalankan kewajibannya demi kebaikan bersama.
Hak Klien
Klien berhak mendapatkan informasi:
- Tentang proses audit sesuai ruang lingkup yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT IRQA Indonesia
- Biaya sertifikasi sesuai ruang lingkup permohonan sertifikasi
- Jika ada perubahan atau penambahan peraturan yang mempengaruhi pemenuhan skema sertifikasi.
- Hasil evaluasi sertifikasi dalam bentuk laporan hasil evaluasi sertifikasi dan lembar ketidaksesuaian dari Auditor
Klien berhak :
- Mendapatkan sertifikat sesuai Skema sertifikasi yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT IRQA Indonesia
- Menerima dan menggunakan logo sertifikasi sesuai aturan penggunaan logo sebagaimana diatur dalam Aturan Penggunaan Logo dan Tanda Sertifikasi.
Hak Pemohon
Pemohon berhak mendapatkan informasi :
- Yang transparan, tidak memihak, obyektif mengenai proses sertifikasi termasuk harga yang tidak diskrimasi.
- Tentang proses audit sesuai ruang lingkup yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT IRQA Indonesia
- Biaya sertifikasi sesuai ruang lingkup permohonan sertifikasi
- Hasil Audit sertifikasi dan lembar ketidaksesuaian dari Auditor
Kewajiban Klien
Klien wajib :
- Memenuhi biaya sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. IRQA Indonesia sesuai perjanjian sertifikasi
- Memberikan data, informasi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. IRQA Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan audit/evaluasi yang dimohon.
- Memelihara standar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang telah memperoleh sertifikat dari PT. IRQA Indonesia;
- Bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerusakan / kegagalan produk, jasa, atau standar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang berjalan di klien.
- Menginformasikan kepada LSUHK PT. IRQA Indonesia tanpa penundaan setiap melakukan perubahan yang signifikan terhadap produk, jasa, sistem atau keadaan lain, yang dapat mempengaruhi keabsahan sertifikasi:
- Perubahan yang dimaksud misalnya, tetapi tidak terbatas pada Perubahan Lokasi.
- Lokasi Tambahan.
- Perubahan :
- Proses.
- Jenis Usaha.
- Kepemilikan.
- Lingkup Sertifikasi.
- Menyediakan akses ke tempat untuk mengizinkan IRQA INDONESIA untuk melakukan audit termasuk menyelidiki keluhan pihak ketiga tentang penggunaan layanan oleh Klien
Kewajiban Pemohon
Pemohon wajib :
- Memenuhi biaya sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. IRQA Indonesia sesuai perjanjian sertifikasi
- Memberikan data, informasi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. IRQA Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan audit/evaluasi yang dimohon
- Menyediakan akses ke tempat untuk mengizinkan IRQA INDONESIA untuk melakukan audit Sertifikasi.