Pembekuan Sertifikat

Perihal Pembekuan Sertifikat

berikut ini adalah beberapa kriteria yang akan terpenuhi untuk dilakukan pembekuan atau penangguhan sertifikat :

  1. Ketika salah satu situasi ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum berlaku atau ketika sebuah organisasi gagal untuk mengambil tindakan perbaikan yang memadai dalam waktu yang ditentukan untuk memperbaiki setiap Cat 1 terdeteksi selama penilaian pembaharuan  atau lanjutan.
  2. Sertifikat akan direkomendasikan untuk non-pembaharuan atau suspensi selama penilaian pembaharuan ketika organisasi tidak melakukan kegiatan produksi untuk dua tahun terakhir.
  3. Auditor setelah melakukan penilaian berkelanjutan atau pembaharuan akan menyampaikan Laporan Penilaian dengan rekomendasi untuk non-pembaharuan, suspensi atau penarikan. Laporan ini akan ditinjau oleh Direktur / Management Representative. Suspensi normalnya berlaku untuk jangka waktu tidak melebihi enam bulan.
  4. Untuk suspensi yang akan diangkat, organisasi harus menyerahkan tindakan perbaikan, yang akan diverifikasi oleh auditor. Kunjungan akan dilakukan, jika perlu. Jika tindakan perbaikan yang dilakukan adalah memuaskan, auditor akan merekomendasikan sertifikasi yang dipulihkan menggunakan Laporan Penilaian. Rekomendasi ditinjau oleh Direktur / Management Representative. Jika tindakan perbaikan tidak memuaskan, organisasi dianjurkan untuk dilakukan penarikan.
  5. Sertifikat juga dapat ditarik jika sebuah organisasi resmi memberitahukan IRQA Indonesia yang tidak ingin berpartisipasi dalam Skema. Direktur / Manajemen Perwakilan resmi akan menulis kepada organisasi dan sertifikat akan ditarik.  

 

Ketentuan Terkait Pembekuan, Penarikan, atau Non-Pembaharuan Sertifikat

Dalam situasi di mana sertifikat suatu organisasi mengalami pembekuan, penarikan, atau tidak diperbarui, organisasi tersebut diwajibkan untuk segera mengembalikan sertifikat yang dimaksud. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan lagi menggunakan tanda sertifikasi maupun akreditasi yang sebelumnya melekat pada status sertifikasinya. Akan tetapi, bagaimanapun juga, Jika organisasi tetap menggunakan tanda atau marka (Marks) yang sudah tidak berlaku, maka tindakan hukum dapat diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

Prosedur Penangguhan Sertifikat

Jika suatu organisasi menghadapi penangguhan sertifikat, IRQA Indonesia akan mengirimkan pemberitahuan resmi dalam bentuk surat kepada perusahaan terkait. Dalam hal ini, surat tersebut akan dijelaskan secara rinci alasan yang mendasari penangguhan, serta dengan ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi agar status penangguhan dapat dicabut. Selain daripada itu, status sertifikasi organisasi yang sedang ditangguhkan juga dapat diinformasikan kepada pihak-pihak terkait, dengan persyaratan ada permintaan tertulis dari pihak yang berkepentingan.

Penyelesaian Masa Penangguhan

Setelah periode penangguhan berakhir, IRQA Indonesia akan melakukan evaluasi terhadap status sertifikasi organisasi. Jikalau organisasi telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, maka dengan demikian IRQA Indonesia akan mencabut status penangguhan atau pembekuan sertifikat. Kemudian akan menginformasikan keputusan tersebut kepada perusahaan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus lain, apabila kondisi yang disyaratkan tidak terpenuhi, IRQA Indonesia berhak untuk mencabut sertifikat secara permanen. IRQA Indonesia akan menarik kembali hak sertifikasi dari organisasi tersebut.

Suspended | IRQA Indonesia | ISO.org

Chat
Scan the code
Irqa Customer Service
Hai 👋
Ada yang bisa kami bantu?