Pencabutan dan Pengembalian Sertifikat

Pencabutan Sertifikat ISO

biasanya terjadi ketika organisasi yang bersertifikat tidak lagi memenuhi persyaratan standar ISO yang telah ditetapkan. Beberapa alasan umum pencabutan sertifikat ISO antara lain:

1. Tidak memenuhi persyaratan audit:

Jika organisasi gagal dalam audit internal atau eksternal, sertifikat ISO mereka bisa dicabut.

2. Kegagalan dalam audit pemantauan atau surveillance:

Badan sertifikasi melakukan audit berkala untuk memastikan organisasi tetap mematuhi standar. Jika ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan organisasi berhenti beroperasi atau tidak lagi menjalankan aktivitas yang terkait dengan ruang lingkup sertifikasi.dan tidak diperbaiki, sertifikat dapat dicabut.

3. Perubahan signifikan dalam sistem

Jika terjadi perubahan besar dalam sistem manajemen organisasi, seperti penggabungan atau akuisisi, sertifikat ISO mereka mungkin perlu ditinjau ulang dan bisa dicabut jika tidak memenuhi persyaratan.

4. Pelanggaran hukum:

hukum yang terkait dengan standar ISO, sertifikat mereka dapat dicabut.

5. Tidak membayar biaya sertifikasi:

Sertifikat ISO biasanya memerlukan pembayaran biaya tahunan. Jika organisasi gagal membayar biaya ini, sertifikat mereka dapat dicabut.

6. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan standar:

Organisasi gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam standar ISO

7. Pelanggaran etika atau fraud:

Jika organisasi terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran etika dalam proses sertifikasi, sertifikat dapat dicabut.

8. Penghentian operasional, produksi atau penutupan perusahaan:

Jika organisasi berhenti beroperasi atau tidak lagi menjalankan aktivitas yang terkait dengan ruang lingkup sertifikasi.

9. Tidak dilakukannya audit tahunan:

Jika organisasi tidak bersedia menjalani audit tahunan dalam periode yang ditentukan, sertifikat dapat dicabut.

10. Ketidaksesuaian yang tidak ditangani:

Apabila organisasi gagal melakukan tindakan perbaikan yang memadai terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan selama audit, terutama setelah sertifikat dibekukan, maka sertifikat dapat dicabut.

11. Pelanggaran penggunaan tanda sertifikasi:

Penggunaan tanda sertifikasi yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dapat mengakibatkan pencabutan sertifikat.

Perihal pencabutan dan pengembalian, Secara singkatnya Sertifikat dapat ditarik apabila :

Perusahaan bersertifikat :

  1. diminta untuk itu.
  2. konsisten melanggar syarat dan ketentuan yang mengatur skema.
  3. gagal untuk membayar biaya sertifikasi
  4. gagal untuk mengambil langkah-langkah perbaikan selama masa penangguhan.
  5. menyalahgunakan dalam hal ini penyalahgunaan terus menerus terhadap status sertifikasi atau tanda sertifikasi.

 

Pencabutan sertifikat

Proses pencabutan biasanya diawali dengan pembekuan sertifikat. Jika dalam jangka waktu tertentu, misalnya 60 hari, organisasi tidak melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan, maka sertifikat dapat dicabut secara permanen.

Setelah sertifikat dicabut, organisasi tidak lagi berhak menggunakan tanda sertifikasi dan harus menghentikan klaim terkait sertifikasi tersebut.

Perihal pencabutan dan pengembalian sertifikat, organisasi terkait harus mengembalikan sertifikat dan tidak akan diizinkan untuk menggunakan sertifikasi dan akreditasi tanda. Tindakan hukum akan diambil terhadap organisasi apabila mereka terus menggunakan Marka.

IRQA Indonesia akan memberitahu perusahaan tersertifikasi secara tertulis terkait penarikan sertifikat. Perusahaan tersertifikasi tidak akan dimasukkan dalam direktori berikutnya. Status rinci ini juga dapat disampaikan kepada pihak terkait atas permintaan tertulis. Sertifikat perusahaan yang telah ditarik, mungkin mendaftar ulang untuk sertifikasi dan harus diperlakukan sebagai aplikasi baru.

Setelah penangguhan ataupun penarikan dari perusahaan bersertifikat dari sertifikasi, dalam hal ini IRQA Indonesia akan memberitahu, di mana berlaku, badan akreditasi yang relevan atau badan terkait dalam jangka waktu yang diperlukan.

Pengembalian sertifikat

Untuk mendapatkan kembali sertifikat ISO, organisasi harus mengajukan proses sertifikasi ulang, yang melibatkan langkah-langkah seperti:

  1. Identifikasi dan perbaikan ketidaksesuaian: Organisasi harus mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian yang menyebabkan pencabutan dan melakukan tindakan perbaikan yang efektif.
  2. Pengajuan permohonan sertifikasi ulang: Setelah perbaikan dilakukan, organisasi dapat mengajukan permohonan sertifikasi ulang kepada lembaga sertifikasi.
  3. Audit ulang: Lembaga sertifikasi akan melakukan audit untuk menilai efektivitas tindakan perbaikan dan memastikan kepatuhan terhadap standar ISO yang relevan.

 

Sertifikat dapat dikembalikan lagi ke Organisasi jika:

  1. Temuan ketidak sesuaian Major telah ditutup secara efektif.
  2. Perusahaan telah mematuhi syarat dan ketentuan terkait aturan skema sertifikasi
  3. Pengoperasian kembali produksi setelah melalui masa periode tertentu.
  4. Kesalahan dalam penggunaan sertifikat atau Logo yang berefek pada integritas skema sertifikasi telah diselesaikan dan menginformasikan secara formal tertulis bahwa tidak akan mengulangi kesalahan serupa.

Dalam hal pengembalian sertifikat, IRQA Indonesia mengirimkan surat kepada klien tersertifikasi mengindikasikan kondisi pengembalian sertifikat.

Semua kondisi pengembalian harus tersedia setelah dilakukan audit verifikasi dan keputusan pengembalian dari IRQA Indonesia.

Jika audit ulang berhasil dan organisasi memenuhi semua persyaratan, maka dari itu sertifikat ISO akan diterbitkan kembali. Begitu Pentingnya bagi organisasi untuk terus memelihara dan meningkatkan sistem manajemen mereka guna mencegah terjadinya pencabutan sertifikat di masa mendatang.

Pengembalian sertifikat menunjukkan bahwa organisasi telah kembali mematuhi standar ISO yang relevan dan dapat melanjutkan penggunaan sertifikat tersebut.

Revocation | IRQA Indonesia | ISO.org

Chat
Scan the code
Irqa Customer Service
Hai 👋
Ada yang bisa kami bantu?