IRQA Indonesia
Independent, Objective, Trustworthy
JAKARTA – Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Lembaga Sertifikasi Umroh Haji Khusus (LSUHK) Kemenag bersama EQUALITY Institute menggelar Pelatihan Penyegaran Pemahaman Standar Dan Pedoman Penilaian Sertifikasi LSUHK Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umroh No. 337 Tahun 2018. Pelatihan yang dilaksanakan pada kamis, 24 Juni 2021 ini ini, dihadiri oleh Auditor Institute Lembaga sertifikasi Umroh Haji Khusus (LSUHK) di Indonesia.
Hadir sebagai pembicara, Zakaria Anshori, S.Ag dari Subdit Perijinan, Akreditasi dan Bina PPIU Kementerian Agama RI. Pelatihan yang dilaksanakan secara daring, berfokus pada Pemahaman standar dan pedoman penilaian sertifikasi LSUHK sesuai SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. 337 Tahun 2018, Pengkategorian temuan audit pada setiap indicator dan penentuan skoring dan Diskusi dan studi kasus terkait implementasi SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. 337 Tahun 2018.
Selain itu, Zakaria Anshori, S.Ag menyampaikan dengan keluarnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , mengakibatkan perubahan pada beberapa penilai sertifikasi LSUHK. Sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW) dari penilaian dominan menjadi ko-dominan, dan laporan keuangan yang semula 2 (dua) tahun dirubah menjadi satu tahun terakhir.