Pencabutan & Pengembalian Sertifikat

Sertifikat dapat ditarik jika:

  1. Perusahaan bersertifikat diminta untuk itu.
  2. Perusahaan bersertifikat konsisten melanggar syarat dan ketentuan yang mengatur skema.
  3. Perusahaan bersertifikat gagal untuk membayar biaya sertifikasi
  4. Perusahaan bersertifikat gagal untuk mengambil langkah-langkah perbaikan selama masa penangguhan.
  5. Penyalahgunaan terus menerus terhadap status sertifikasi atau tanda sertifikasi

IRQA Indonesia akan memberitahu perusahaan tersertifikasi secara tertulis terkait penarikan sertifikat. Perusahaan tersertifikasi tidak akan dimasukkan dalam direktori berikutnya. Status rinci ini juga dapat disampaikan kepada pihak terkait atas permintaan tertulis. Sertifikat perusahaan yang telah ditarik, mungkin mendaftar ulang untuk sertifikasi dan harus diperlakukan sebagai aplikasi baru.

Setelah penangguhan atau penarikan dari perusahaan bersertifikat dari sertifikasi, IRQA Indonesia akan memberitahu, di mana berlaku, badan akreditasi yang relevan atau badan terkait dalam jangka waktu yang diperlukan.

Sertifikat dapat dikembalikan jika:

  1. Temuan ketidak sesuaian Major telah ditutup secara efektif.
  2. Perusahaan telah mematuhi syarat dan ketentuan terkait aturan skema sertifikasi
  3. Pengoperasian kembali produksi setelah melalui masa periode tertentu.
  4. Kesalahan dalam penggunaan sertifikat atau Logo yang berefek pada integritas skema sertifikasi telah diselesaikan dan menginformasikan secara formal tertulis bahwa tidak akan mengulangi kesalahan serupa.

Dalam hal pengembalian sertifikat, IRQA Indonesia mengirimkan surat kepada klien tersertifikasi mengindikasikan kondisi pengembalian sertifikat.

Semua kondisi pengembalian harus tersedia setelah dilakukan audit verifikasi dan keputusan pengembalian dari IRQA Indonesia.

Open chat
Hubungi kami
Powered by