LS UHK

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib tersertifikasi dalam menjalankan usaha di bidang umroh. Sertifikasi merupakan amanat regulasi yang dimuat di dalam UU nomor 8 tahun  2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan peraturan turunannya.

Aturan sertifikasi yang semula menggunakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama No. 337 Tahun 2018 (tidak berlaku lagi-red), sekarang diatur oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi dan Sertifikasi Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus.

KMA Nomor 1251 Tahun 2021 ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan penyelenggaran ibadah umroh dan haji khusus. Dengan terbitnya UU No. 11 tahun 2020 terkait UU Cipta Kerja.

Melalui KMA 1251 ini, standar pengukuran kinerja PPIU dan PIHK disesuaikan dengan paket regulasi bidang umroh dan haji khusus. Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang tersebut.

Manfaat yang didapat:

  1. Kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)  terbukti dengan verifikasi pihak ketiga yang independen terhadap standar yang diakui.
  2. Peningkatan kontrol manajemen risiko dengan konsistensi terus menerus dan keberadaan penelusuran produk dan layanan

Kepatuhan hukum dengan memahami bagaimana persyaratan peraturan dan perundang-undangan yang memiliki pengaruh tertentu pada organisasi dan pelanggan Anda

ALUR SERTIFIKASI PPIU

PERSYARATAN SERTIFIKASI PPIU

Hal-Hal Yang Harus Disiapkan  Saat Mengajukan Permohonan Sertifikasi PPIU & PIHK:

Pengajuan Permohonan dan Penandatanganan Perjanjian

  1. PPIU dan PIHK mengajukan permohonan kepada Direktur  Jenderal melalui SISKOPATUH dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Bab III Klausul B angka 1 dan 2 pada Kep. Menag No. 1251 tahun 2021.
  2. Pemilihan LS UHK IRQA Indonesia dilakukan setelah PPIU dan PIHK melakukan kesepakatan harga yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh LS UHK IRQA Indonesia dan PPIU / PIHK.
  3. PPIU dan PIHK memilih LS UHK yang berbeda dengan LS UHK pada siklus sertifikasi sebelumnya.
  4. Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b) termasuk hak dan kewajiban LS UHK dan PPIU atau PIHK selama proses dan masa berlaku sertifikat.
  5. Pemilihan LS UHK dibuktikan dengan mengunggah dokumen perjanjian kerjasama ke dalam siskopatuh.
  6. Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan terhadap berkas permohonan
  7. Direktur Jenderal menyutujui pelaksanaan sertifiksi dan memberikan informasi profil PPIU atau PIHK berdasarkan hasil pengawasan kepada LS UHK.

Perjanjian Kerjasama                                               

  1. Personil pemasaran menyiapkan perjanjian kerjasama untuk mendapat   persetujuan dari klien.
  2. Setelah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, maka Selanjutnya Personil pemasaran akan menyerahkan dokumen perjanjian kerjasama pada Admin, HR & Finance Manager untuk menyiapkan surat konfirmasi evaluasi untuk memastikan tanggal  dan kesiapan auditor yang ditunjuk.
  3. Auditor yang ditunjuk menyiapkan Audit Plan dan mengirimkan pada PPIU/ PIHK.

MEKANISME TRANSFER SERTIFIKASI PPIU & PIHK

Untuk transfer sertifikasi terakreditasi,   Pemasaran IRQA Indonesia akan memastikan bahwa:

  • Sertifikasi PPIU masih terdaftar dan dinyatakan valid untuk dilakukan transfer ke pihakLS UHK IRQA Indonesia.
  • Sertifikasi yang disimpan oleh klien adalah valid dan tidak di bawah suspensi apapun.
  • Permintaan pemegang sertifikat PPIU / PIHK untuk melakukan transfer sesuai sesuai ketentuan Keputusan Menteri Agama RI no 1251 Tahun 2021.

Setelah menerima permintaan, Pemasaran, dalam konsultasi dengan ADM., HR & Finance Manager , akan meminta berikut dari klien untuk ulasan:

  • Dokumen yang dipesyaratakan perusahaan
  • Salinan sertifikat, termasuk lampiran
  • Alasan untuk mencari transfer
  • Laporan Pengkajian dan status NC
  • Pengaduan diterima, jika ada, dan tindakan yang dilakukan
  • Informasi terkait Lembaga sertifikat UHK sebelumnya

LS IRQA Indonesia akan mengidentifikasi dan menganalisis setiap masalah potensial dapat menimbulkan konflik kepentingan dan / atau ketidakberpihakan risiko. Diidentifikasi masalah potensial akan ditindaklanjuti melalui sistem CPAR. Tinjauan dapat termasuk kunjungan ke tempat klien. Seorang staf yang akan ditugaskan akan melaksanakan kunjungan ke lokasi. Berdasarkan informasi yang diterima, sistem manajemen penilai berkonsultasi dengan Direktur operasional / Direktur akan menentukan program penilaian yang diusulkan pada penerimaan transfer.

Open chat
Hubungi kami
Powered by