INSTRUKSI PENGGUNAAN LOGO

Berikut perincian mengenai instruksi penggunaan logo :

1. Hak Penggunaan Logo Sertifikasi dan Tanda Akreditasi

Penganugerahan Sertifikat memberikan hak kepada perusahaan untuk menggunakan Logo Sertifikasi IRQA Indonesia yang relevan dan tanda akreditasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalamnya. Jika Sertifikat tersebut memiliki tanda akreditasi, atau perusahaan telah diberi tahu bahwa IRQA Indonesia terakreditasi untuk proses yang disertifikasi, maka tanda akreditasi yang sesuai dapat digunakan bersama dengan Logo Sertifikasi IRQA Indonesia sesuai ruang lingkup yang relevan.

2.Batasan Penggunaan Logo Sertifikasi oleh Perusahaan

Logo Sertifikasi IRQA Indonesia hanya akan digunakan oleh perusahaan yang disertifikasi sesuai ruang lingkup lokasi dan proses, baik untuk Kantor Pusat maupun Cabang yang tersertifikasi dan akan selalu digunakan bersama dengan nama perusahaan, nomor sertifikat, dan sehubungan dengan proses yang tercantum dalam Sertifikat ini tidak diperkenankan digunakan diluar lingkup cabang yang tidak tersertifikasi. Salinan penggunaan Logo Sertifikasi IRQA Indonesia dan Tanda akreditasi harus diberikan setelah persetujuan rekomendasi Sertifikat pada organisasi.

3. Media Penggunaan Logo Sertifikasi dan Kewajiban Identifikasi Proses

Logo Sertifikasi IRQA Indonesia dan tanda akreditasi dapat digunakan pada kop surat perusahaan, dalam iklan dan bahan yang digunakan untuk iklan dan promosi perusahaan. Perusahaan harus mengidentifikasi proses yang berlaku bagi Sertifikat ketika menggunakan Merek dalam konteks di mana ruang lingkup sertifikasi diragukan.

4. Larangan Penggunaan Logo pada Produk dan Kemasan

Logo Sertifikasi dan Tanda tidak boleh diterapkan secara langsung pada produk perusahaan dan kemasannya atau dikaitkan dengan produk perusahaan sedemikian rupa sehingga menyiratkan bahwa produk itu sendiri disertifikasi oleh IRQA Indonesia.

5. Penghentian Penggunaan Logo Setelah Sertifikat Tidak Berlaku

Perusahaan harus segera menghentikan penggunaan Merek pada saat kedaluwarsa atau pencabutan Sertifikat, atau karena alasan apa pun sebagaimana diputuskan oleh IRQA Indonesia.

6. Persetujuan Tertulis Sebelum Penggunaan Materi Promosi

Semua materi termasuk tetapi tidak terbatas pada kop surat dan brosur iklan yang mengandung Merek harus diserahkan untuk persetujuan tertulis IRQA Indonesia sebelum digunakan dan atau dirilis kepada publik.

7. Pemberitahuan Resmi dan Hak Penggunaan Logo Sertifikasi

Setiap organisasi yang tersertifikasi akan diberikan surat pemberitahuan, yang akan menunjukkan dengan jelas  Logo sertifikasi IRQA Indonesia dan diperbolehkan untuk digunakan. Selain itu, Logo sertifikasi IRQA Indonesia.

8. Akreditasi IRQA Indonesia dan Petunjuk Penggunaan Logo

Saat ini IRQA Indonesia terakreditasi KAN  – Mark Akreditasi  yang untuk digunakan bersama dengan Logo Sertifikasi IRQA Indonesia. Petunjuk penggunaan tertera dibawah ini.

9. Pengaturan Tampilan Logo Sertifikasi dan Tanda Akreditasi

Logo Sertifikasi IRQA Indonesia yang digunakan harus diatur side-by-side, baik horisontal maupun vertikal. Mereka juga dapat tertutup dalam kotak. Ini akan memastikan bahwa Logo yang digunakan dalam hubungannya dengan satu sama lain mengacu pada ketentuan spesimen Logo sesuai warna dan jenis dan ukuran font.

10. Permintaan Persetujuan Penggunaan Logo Sertifikasi


Silakan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari IRQA Indonesia sebelum menggunakan Logo. Anda dapat mengirim email ke: irqacertification@gmail.com

 

LOGO SERTIFIKASI IRQA INDONESIA

logo sertifikasi Irqa indonesia
logo KAN
Ketentuan Warna KAN

instruksi penggunaan logo | ISO.org | IMAB

Chat
ada yang bisa kami bantu?
Scan the code
Irqa Customer Service
Hai 👋
Ada yang bisa kami bantu?