Klien berhak mendapatkan informasi tentang proses audit sesuai ruang lingkup yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT IRQA Indonesia
Klien berhak mendapatkan informasi biaya sertifikasi sesuai ruang lingkup permohonan sertifikasi
Klien berhak mendapatkan informasi jika ada perubahan atau penambahan peraturan yang mempengaruhi pemenuhan skema sertifikasi.
Mendapatkan informasi hasil evaluasi sertifikasi dalam bentuk laporan hasil evaluasi sertifikasi dan lembar ketidaksesuaian dari Auditor
Mendapatkan sertifikat sesuai Skema sertifikasi yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT IRQA Indonesia
Menerima dan menggunakan logo sertifikasi sesuai aturan penggunaan logo sebagaimana diatur dalam Aturan Penggunaan Logo dan Tanda Sertifikasi.
Hak Pemohon
Pemohon berhak mendapatkan informasi yang transparan, tidak memihak, obyektif mengenai proses sertifikasi termasuk harga yang tidak diskrimasi.
Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang proses audit sesuai ruang lingkup yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT IRQA Indonesia
Pemohon berhak mendapatkan informasi biaya sertifikasi sesuai ruang lingkup permohonan sertifikasi
Mendapatkan informasi hasil Audit sertifikasi dan lembar ketidaksesuaian dari Auditor
Kewajiban Klien
Klien wajib memenuhi biaya sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. IRQA Indonesia sesuai perjanjian sertifikasi
Klien wajib memberikan data, informasi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. IRQA Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan audit/evaluasi yang dimohon.
Memelihara standar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang telah memperoleh sertifikat dari PT. IRQA Indonesia;
Bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerusakan / kegagalan produk, jasa, atau standar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang berjalan di klien.
Menginformasikan kepada LSUHK PT. IRQA Indonesia tanpa penundaan setiap melakukan perubahan yang signifikan terhadap produk, jasa, sistem atau keadaan lain, yang dapat mempengaruhi keabsahan sertifikasi:
Perubahan yang dimaksud misalnya, tetapi tidak terbatas pada Perubahan Lokasi.
Lokasi Tambahan.
Perubahan Proses.
Perubahan Jenis Usaha.
Perubahan Kepemilikan.
Perubahan Lingkup Sertifikasi.
Menyediakan akses ke tempat untuk mengizinkan IRQA INDONESIA untuk melakukan audit termasuk menyelidiki keluhan pihak ketiga tentang penggunaan layanan oleh Klien
Kewajiban Pemohon
Pemohon wajib memenuhi biaya sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. IRQA Indonesia sesuai perjanjian sertifikasi
Pemohon wajib memberikan data, informasi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. IRQA Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan audit/evaluasi yang dimohon
Menyediakan akses ke tempat untuk mengizinkan IRQA INDONESIA untuk melakukan audit Sertifikasi.