Proses Sertifikasi dalam Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat
Lembaga Sertifikasi IRQA Indonesia menyediakan layanan sertifikasi sistem manajemen ISO 9001:2015 Akreditasi KAN serta akreditasi untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui proses yang terstruktur, objektif, dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
1. Persiapan dan Permohonan
- Menentukan ruang lingkup sertifikasi atau akreditasi.
- Mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi IRQA Indonesia.
- Melakukan kajian terhadap persyaratan dan kesiapan organisasi.
2. Evaluasi dan Persiapan
- Evaluasi dokumentasi dan penerapan sistem atau persyaratan yang berlaku.
- Identifikasi kesesuaian dan area yang masih perlu diperbaiki.
- Organisasi melakukan tindakan perbaikan dan mempersiapkan bukti penerapan.
3. Audit atau Asesmen
- Pelaksanaan audit atau asesmen oleh auditor/asesor yang kompeten.
- Evaluasi terhadap dokumentasi, implementasi, proses operasional, serta pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.
- Penyampaian hasil audit/asesmen kepada organisasi.
4. Evaluasi dan Keputusan
- Hasil audit/asesmen dan bukti perbaikan dievaluasi secara objektif.
- Lembaga Sertifikasi IRQA Indonesia melakukan proses review dan pengambilan keputusan berdasarkan hasil evaluasi.
- Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, sertifikat atau pengakuan akreditasi diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pemeliharaan dan Evaluasi Berkala
- Pelaksanaan surveilans atau evaluasi berkala untuk memastikan pemenuhan persyaratan secara berkelanjutan.
- Organisasi wajib mempertahankan dan meningkatkan penerapan sistem atau persyaratan yang telah ditetapkan.
- Sertifikasi atau akreditasi dapat dilanjutkan melalui proses surveilans, evaluasi, dan/atau resertifikasi/reakreditasi sesuai skema yang berlaku.
Layanan Sertifikasi dan Akreditasi
Sertifikasi Sistem Manajemen ISO
- ISO 9001 – Sistem Manajemen Mutu (Akreditasi KAN)
- ISO 14001 – Sistem Manajemen Lingkungan
- ISO 45001 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- ISO 37001 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan
- Dan skema sertifikasi lainnya sesuai ruang lingkup layanan.
Akreditasi PPIU dan PIHK
- Evaluasi pemenuhan persyaratan PPIU dan PIHK.
- Asesmen terhadap penerapan standar dan ketentuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.
- Evaluasi dokumentasi, proses operasional, sumber daya, pelayanan jamaah, serta aspek lain sesuai persyaratan skema.
- Pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan pemenuhan persyaratan secara berkelanjutan.
Melalui proses sertifikasi dan akreditasi yang objektif dan profesional, Lembaga Sertifikasi IRQA Indonesia mendukung organisasi dalam meningkatkan kepercayaan, kualitas layanan, kepatuhan terhadap persyaratan, dan perbaikan berkelanjutan.
Registration | IRQA Indonesia | ISO.org