Pemeliharaan Sertifikat

Penilaian lanjutan (continuing assessment) dilakukan sekali atau dua kali setahun selama dua tahun pertama masa berlakunya untuk memastikan bahwa organisasi terus menerapkan sistem manajemen sesuai dengan persyaratan standar.

Jika terdapat perubahan yang signifikan, yang mempengaruhi aktivitas dan operasi perusahaan tersertifikasi, audit khusus (special audit) dapat dilakukan, sesuai panduan sertifikasi IRQA Indonesia.

Open chat
Hubungi kami
Powered by