Pembekuan Sertifikat

Sertifikat dapat ditangguhkan jika:

  1. Ketidakkepatuhan besar terhadap persyaratan yang tidak diperbaiki sehinggapenarikan segera sertifikat tidak diperlukan
  2. Perusahaan telah melanggar syarat dan ketentuan yang mengatur skema
  3. Tidak ada produksi untuk jangka waktu tertentu
  4. Permintaan klien, secara sukarela

Dalam hal penangguhan sertifikat, IRQA Indonesia akan mengirim surat kepada perusahaan bersertifikat dengan menyampaikan alasan untuk penangguhan dan dalam kondisi bagaimana penangguhan akan dihapus. Status rinci ini juga dapat disampaikan kepada pihak terkait atas permintaan tertulis.

Pada penyelesaian periode penangguhan, Sertifikas IRQA Indonesia akan menghapus penangguhan dan memberitahu perusahaan yang terkait atau menarik sertifikat karena kondisi tidak terpenuhi.

Open chat
Hubungi kami
Powered by