Ketidakberpihakan

Tidak berpihak dan dipersepsikan tidak berpihak diperlukan oleh lembaga sertifikasi untuk menghasilkan jasa sertifikasi yang memberikan kepercayaan. Diakui bahwa sumber pendapatan lembaga sertifikasi berasal dari pembayaran sertifikasi kliennya, dan hal ini merupakan suatu ancaman potensial terhadap ketidakberpihakan.

Untuk mendapatkan dan memelihara kepercayaan, penting bahwa keputusan IRQA Indonesia didasarkan pada bukti objektif dari kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang diperoleh IRQA Indonesia dan keputusannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau oleh pihak lain.

IRQA Indonesia membentuk Komite penasehat penjaga ketidakberpihakan. Sebagai komite penasehat IRQA Indonesia dan badan penilaian kesesuaian lainnya untuk pemantauan dengan tujuan meningkatkan industri nasional dan internasional

Identifikasi, analysis & review terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut:

  1. Ancaman swa-kepentingan: ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri. Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swakepentingan terhadap keuangan.
  1. Ancaman swa-kajian: ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri. Audit system manajemen klien oleh seseorang dari lembaga sertifikasi yang telah memberikan konsultasi system manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian.
  1. Ancaman keakraban (atau kepercayaan): ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personel tertentu dibanding dengan pencarian bukti audit.
  1. Ancaman intimidasi: ancaman yang dirasakan oleh seseorang atau lembaga yang merasa dipaksa secara terbuka atau rahasia, seperti ancaman akan diganti atau dilaporkan kepada penyelia.
Open chat
Hubungi kami
Powered by