Hak Dan Kewajiban

Hak Klien

  • Klien berhak mendapatkan informasi tentang proses audit sesuai ruang lingkup yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT IRQA Indonesia
  • Klien berhak mendapatkan informasi biaya sertifikasi sesuai ruang lingkup permohonan sertifikasi
  • Klien berhak mendapatkan informasi jika ada perubahan atau penambahan peraturan yang mempengaruhi pemenuhan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan informasi hasil evaluasi sertifikasi dalam bentuk laporan hasil evaluasi sertifikasi dan lembar ketidaksesuaian dari Auditor
  • Mendapatkan sertifikat sesuai Skema sertifikasi yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT IRQA Indonesia
  • Menerima dan menggunakan logo sertifikasi sesuai aturan penggunaan logo sebagaimana diatur dalam Aturan Penggunaan Logo dan Tanda Sertifikasi.

Hak Pemohon

  • Pemohon berhak mendapatkan informasi yang transparan, tidak memihak, obyektif mengenai proses sertifikasi termasuk harga yang tidak diskrimasi.
  • Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang proses audit sesuai ruang lingkup yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT IRQA Indonesia
  • Pemohon berhak mendapatkan informasi biaya sertifikasi sesuai ruang lingkup permohonan sertifikasi
  • Mendapatkan informasi hasil Audit sertifikasi dan lembar ketidaksesuaian dari Auditor

Kewajiban Klien

  • Klien wajib memenuhi biaya sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. IRQA Indonesia sesuai perjanjian sertifikasi
  • Klien wajib memberikan data, informasi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. IRQA Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan audit/evaluasi yang dimohon.
  • Memelihara standar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang telah memperoleh sertifikat dari PT. IRQA Indonesia;
  • Bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerusakan / kegagalan produk, jasa, atau standar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang berjalan di klien.
  • Menginformasikan kepada LSUHK PT. IRQA Indonesia tanpa penundaan setiap melakukan perubahan yang signifikan terhadap produk, jasa, sistem atau keadaan lain, yang dapat mempengaruhi keabsahan sertifikasi:
    • Perubahan yang dimaksud misalnya, tetapi tidak terbatas pada Perubahan Lokasi.
    • Lokasi Tambahan.
    • Perubahan Proses.
    • Perubahan Jenis Usaha.
    • Perubahan Kepemilikan.
    • Perubahan Lingkup Sertifikasi.
  • Menyediakan akses ke tempat untuk mengizinkan IRQA INDONESIA untuk melakukan audit termasuk menyelidiki keluhan pihak ketiga tentang penggunaan layanan oleh Klien

Kewajiban Pemohon

  • Pemohon wajib memenuhi biaya sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. IRQA Indonesia sesuai perjanjian sertifikasi
  • Pemohon wajib memberikan data, informasi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi PT. IRQA Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan audit/evaluasi yang dimohon
  • Menyediakan akses ke tempat untuk mengizinkan IRQA INDONESIA untuk melakukan audit Sertifikasi.
Open chat
Hubungi kami
Powered by